Tentang Monday

Harmonisasi Peraturan Daerah Yogyakarta (MONDAY)

Monday merupakan salah satu inovasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta dalam mempermudah penyelenggaraan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagai bentuk penjabaran pelaksanaan ketugasan sekaligus bentuk pelayanan kepada publik. Beberapa kelebihan dari aplikasi Monday ini diantaranya adalah :

  • Berbasis web sehingga dapat diakses dari mana saja.
  • Mudah dioperasikan.
  • Dapat melakukan tracking proses dari harmonisasi peraturan.
  • Mendukung rapat secara online.
  • Daftar hadir rapat dilakukan secara online.

Layanan

Dalam memberikan pelayanan prima, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta selalu memegang PASTI sebagai penyemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Profesional

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta selalu bersikap profesional.

Akuntabel

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta dalam setiap kegiatannya selalu akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sinergi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta selalu siap bersinergi dengan stakeholder lainnya.

Transparan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta dalam setiap kegiatannya selalu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Inovatif

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta tidak pernah berhenti memberikan inovasi dalam setiap layanan untuk kepuasan masyarakat.

Frequently Asked Questions

Dibawah ini beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna.


FAQ

Frequently Asked Question

  1. Tipe file yang diupload ke dalam aplikasi?
  2. Aplikasi Monday didesain untuk menerima upload an file berupa pdf dan word.

  3. Berapa lama waktu yang dibutuh untuk harmonisasi perda?
  4. Sesuai dengan SOP yang ada, setiap permohonan harmonisasi akan diproses dalam waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak proses verifikasi data administratif selesai.

  5. Apakah masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait rancangan perda?
  6. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, masyarakat dapat memberikan tanggapan, masukan dan saran terkait perda yang sedang dibahas.

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

HERU PURNOMO, S.H.

Ahli Madya

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

ANDIKA DISTRI ANTOKO, S.H., M.H.

Ahli Muda

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

WIDI PRABOWO, S.H.

Ahli Muda

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

WISNU INDARYANTO, S.H., M.H

Ahli Muda

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

NI MADE WULAN, S.H., M.H.

Ahli Muda

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

ANASTASIA RANI WULANDARI, S.H.

Ahli Muda

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

R. L. PANJI WIRATMOKO, S.H.

Ahli Muda

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

HERIBERTUS ANDRI ARIAJI, S.H.

Ahli Muda

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

FARID ARIO YULIANTO, S.H.M.H

Ahli Muda

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.

Ahli Muda

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

YULIUS KOLING LAMANAU, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

DEWI WIRATRI, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

RASYID KURNIAWAN, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

RATRI YULIA PRATIWI , S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

YUSTI BAGASUARI, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

IFFA CHOIRUN NISA, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

GILANG HERMANI, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

HANDOKO WAHYUDI, S.H

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

DANAN MAHENDRA, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

ANITA MARTHASARI, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

IKA CAHYANINGTYAS, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

AGUSTINUS TRI WAHYUDI, S.H.

Ahli Pertama

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

ADHITYA NUGRAHA NOVIANTA, S.H., M.H

Ahli Pertama

Kontak Kami

Alamat:
Jl. Gedongkuning Nomor 146, Rejowinangun, Kotagede Yogyakarta

Telpon:
+62 812 1500 2825 (Whatsapp Only)

Email:
monday.sapahukum@gmail.com